Tanggapan Google Soal Aturan Bayar Berita Ke Media Yang Baru Disahkan Oleh Presiden Jokowi

Denok Karisma

Netz.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden tentang Hak Penerbit. Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi saat menghadiri acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Econvention Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20 Februari 2024).

Aturan tersebut mengharuskan penyedia platform digital (seperti Google) mengeluarkan uang untuk memberikan kompensasi (pembayaran) kepada perusahaan media yang mendistribusikan konten melalui layanannya.

Terkait hak penerbit yang diberikan pemerintah, Google Indonesia menyatakan akan segera mempertimbangkan aturan tersebut.

“Kami tahu pemerintah telah mengumumkan peraturan penerbit berita dan kami akan segera memeriksa detailnya,” kata perwakilan Google di Indonesia kepada Tekno Liputan6.com melalui SMS.

Google mengklaim sejauh ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita berkelanjutan di Indonesia.

“Penting bagi produk kami untuk menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa bias atau prasangka,” katanya.

Dalam upaya bersama ini, Google menyatakan pihaknya selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap beragam sumber berita dan berupaya mewujudkan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia.

“Ini mencakup ekosistem yang membantu semua penerbit berita, besar dan kecil, untuk berkembang sekaligus menghasilkan berita berkualitas tinggi untuk semua orang,” tutup Google Indonesia.

Menurut Jokowi, Perpres Hak Penerbit juga memuat rincian tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin kita menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Hak Penerbit, kata Joko Widodo seperti dikutip Antara.

Joko Widodo menambahkan, surat terkait Perpres Hak Penerbit sudah beredar sejak HPN tahun lalu.

Perpres tersebut juga menempatkan fokus pemerintah pada pencapaian jurnalisme berkualitas serta keberlanjutan industri media tradisional Indonesia di tengah gencarnya media sosial.

Joko Widodo mengatakan banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu dalam pengesahan Perpres Hak Penerbit.

Jadi dengarkan beragam perspektif dari praktisi media tradisional dan platform digital.

“Platform digital besar juga punya aspirasi yang berbeda-beda, sehingga harus terus mempertimbangkan dampaknya, dan ketika sudah tercapai titik temu, mereka mulai dijadikan ajang pertemuan,” ujarnya. “Dewan Pers juga terus mendesak perwakilan jurnalis. menjadi “Kami sedang melakukannya,” tambahnya. “Perusahaan dan personel media.” Joko Widodo mengatakan, “Asosiasi Pers terus melakukan tekanan, dan akhirnya mengeluarkan ‘keputusan presiden ini’ kemarin.”

Presiden juga mengingatkan, semangat awal penandatanganan peraturan ini adalah untuk mendukung jurnalisme yang baik, menghindari konten negatif, dan memberikan edukasi tentang pembangunan Indonesia.

Secara terpisah, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan industri media dalam negeri melalui Perpres ini.

“Kami ingin memastikan keberlanjutan industri media dalam negeri, kami ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan media dan platform digital, dan kami ingin memberikan kerangka umum yang jelas untuk kerja sama antara perusahaan media dan platform digital,” kata Joko Widodo.

Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit pada 20 Februari 2024. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Tags

Bagikan

Also Read