Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menentukan kelanjutan nasib bangunan di pulau reklamasi yang disegel. Anies kesal lantaran bangunan yang berdiri di atas tanah urukan tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kalau IMB tidak ada dan bangunannya bagaimana, apakah gubernur harus diam saja," ujar Anies, di kantornya Jumat, 8 Juni 2018. "Justru harus ditindak. Keliru kalau gubernur mendiamkan. Saya fokus penindakan penegakan aturan."

BACA JUGA:
Gubernur Anies Segel 932 Bangunan di Pulau Reklamasi
Foto Bangunan yang Disegel di Pulau Reklamasi Jakarta
Anies mengatakan nasib 932 bangunan di Pulau D reklamasi itu menanti pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang kini sedang digodok. Ditargetkan dua kanun itu selesai tahun ini.
Dua beleid itu adalah Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dua Raperda ini sebelumnya pernah dicabut Anies sehubungan untuk menghentikan proyek reklamasi.

"Kenapa kemarin saya cabut Raperda, supaya ketka kami ajukan lagi sesuai dengan Keputusan Presiden," ujar Anies. "Itu nanti di tim badan pelaksana."
Raperda Zonasi Wilayah Pesisir hasil revisi telah menggunakan peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial pada 2017. Sebelumnya, Dinas hanya menggunakan peta terbitan 2013.
Raperda Zonasi Wilayah Pesisir juga mengakomodasi keberadaan tiga pulau reklamasi yang telanjur dibangun, yaitu Pulau C, D, dan G.
DYNAR MANGGIASIH
Report Comment
You must login to report comment