Komarudin, ketua RT yang jadi terdakwa persekusi sejoli di Cikupa, Tangerang, November 2017 lalu, dituntut hukuman penjara tujuh tahun. Pengacara terdakwa A. Goni mengatakan, tuntutan tersebut terlalu tinggi.
Pihaknya berencana mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya. "Akan ada pledoi yang dibuat sendiri dan akan kami buat bersama tim kuasa hukum," kata Goni usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa, 20 Maret 2018.

BACA JUGA: Ketua RT Inisiator Persekusi Pasangan Ditelanjangi di Cikupa
Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno menyatakan, Komarudin melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 335 KUHP tentang pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.
Tuntutan 7 tahun penjara yang diterima Komarudin adalah yang terberat dibanding lima terdakwa lainnya.
Selain Komarudin, Gunawan yang merupakan ketua RW di lokasi persekusi dituntut 2 tahun penjara. Gunawan dianggap melanggar pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan 4 orang warga yang juga jadi terdakwa, yakni Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi dituntut 4 tahun penjara.

Persekusi itu terjadi pada November 2017 lalu. Saat itu para terdakwa menuduh sepasang kekasih berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di Cikupa.
Warga menggerebek dan mengarak sejoli tersebut. Tidak hanya mengarak, keduanya juga sempat ditelanjangi dan dipukuli terdakwa.
BACA JUGA:
Benarkah Sejoli Cikupa yang Ditelanjangi Ingin Berbuat Mesum?
Sejoli Korban Persekusi Cikupa Akhirnya Menikah
DIMAS ARIF SETIAWAN
Report Comment
You must login to report comment