Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan bahwa setiap pecandu atau pemakai narkoba wajib menjalani rehabilitasi. Hal serupa juga berlaku untuk komedian Nunung yang mengaku sudah memakai narkoba sejak 20 tahun lalu.
Meskipun demikian, pemakai narkoba yang melakukan proses rehabilitasi tidak lepas dari hukum pidana yang menjeratnya. “Pecandu atau pemakai narkoba wajib direhabilitasi jadi setiap orang punya hak untuk rehabilitasi namun hak rehabilitasi ini tidak kemudian menghilangkan tindak pidana,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari.

BACA JUGA:
Ombudsman Kritik Pemberantasan Narkoba ala Penangkapan Nunung
Arman menambahkan bahwa seorang tersangka ketika diperiksa penyidik, maka pada saat bersamaan tersangka tersebut juga menjalani pemeriksaan atau asesmen terpadu. “Kalau yang bersangkutan tidak terlibat jaringan bukan sebagai pengedar bukan sebagai bandar, maka dia diberikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi,” lanjut Arman.
Lamanya rehabilitasi, kata Arman, tergantung dari hasil asesmen dan keputusan dokter dan konsuler yang menangani seorang tersangka narkoba. Sebelum dilakukan asesment, pemakai narkoba harus lebih dulu ditentukan tingkat keparahnya dan berapa lama ia mengkonsumsi.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Nunung akan mengajukan rehabilitasi setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selesai. Namun BNN mengaku belum menerima laporan bahwa Nunung akan mengajukan rehabilitasi.
DILLA HANTIKA | TIAFANNY FEBRIAN
Report Comment
You must login to report comment