Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa pagi. Dhani hadir guna menjalani sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh ormas Bela NKRI.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa ini dibacakan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. Dalam nota keberatannya, kuasa hukum mempertanyakan soal penerapan pasal Undang-undang ITE terhadap kliennya.

Sementara itu, di hadapan awak media, musisi yang juga politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa penahanan dirinya saat ini bukanlah penahanan untuk menjalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itulah, dirinya mempertanyakan alasan Pengadilan Tinggi DKI yang menetapkan dirinya ditahan selama 30 hari, padahal kasus ujaran kebencian di Jakarta masih dalam tahap banding.
“Saya ditahan 30 hari tanpa sebabnya apa, saya enggak tahu. Perkara Surabaya ini 4 tahun ancamannya dan tidak ditahan,” kata Dhani. “Jadi saya ditahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta yang saya tidak tahu sebabnya kenapa? Mengapa saya ditahan 30 hari? Saya tidak menjalani vonis,” lanjut suami Mulan Jameela ini.

Sidang ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian mengingat banyaknya pendukung Ahmad Dhani yang hadir di ruang sidang. Kericuhan bahkan sempat pecah usai sidang ketika petugas kejaksaan akan membawa Dhani ke mobil tahanan. Tetapi Dhani tertahan di dalam ruangan karena kerumunan pendukung dan awak media.
Jaksa kemudian berhasil membawa keluar Dhani. Ketika di luar ruang pengadilan itulah ketegangan terjadi. Petugas kejaksaan terlibat aksi saling dorong dengan beberapa pendukung dan penasihat hukum Dhani. "Dia ini statusnya pinjaman, bukan tahanan. Paham itu," teriak salah seorang pendukung Dhani.

Sementara, jaksa lain berhasil membawa Dhani ke dalam mobil tahanan. Ketegangan mereda setelah Ahmad Dhani bisa dibawa ke Rutan Medaeng Sidoarjo menggunakan mobil tahanan Kejari Surabaya. Sidang lanjutan rencananya akan kembali digelar pada hari Kamis lusa.
YUDHA WARDANA
Report Comment
You must login to report comment