Polda Jatim akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring (online). Sebelumnya, bintang FTV ini baru berstatus saksi korban. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu sore.
"Kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Luki. Dinaikkannya status Vanessa sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan tim penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Terakhir Vanessa diperiksa oleh tim penyidik, selama sembilan jam, Senin lalu. Polisi menegaskan telah mendapatkan beberapa fakta baru yang memberatkan Vanessa. Salah satunya Vanessa diduga ikut aktif menawarkan dirinya untuk dijual.

BACA JUGA:
Polisi Temukan Foto dan Video Porno Vanessa Angel
Penetapan ini dikuatkan oleh sejumlah saksi ahli. Diantaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama. "Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," papar Luki.
Dengan demikian, kasus prostitusi online ini telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah 3 muncikari yaitu Endang, Tantri, dan Fitria, serta Vanessa Angel.
JULI SUSANTO
Report Comment
You must login to report comment