Polisi menghentikan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab. Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara perihal tersebut.
"Jadi kalau memang polisi tidak menemukan bukti yang cukup ya harus SP3," kata Kalla di kediamannya, Makassar, Minggu, 17 Juni 2018.
"Selama penyidik mengatakan tidak cukup bukti ya tidak ada masalah mustinya," sambung Kalla.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus merupakan kewenangan penyidik.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," kata Iqbal dalam keterangannya, Sabtu, 16 Juni 2018.
Iqbal menjelaskan, keputusan penyidik menghentikan kasus ini karena ada permintaan surat dari pengacara. "Ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3," ujar Iqbal.

Penyidik, lanjut Iqbal, kemudian melaksanakan gelar perkara. Ujungnya, keputusan penghentian perkara. "Menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya. Tapi bila ditemukan bukti baru kasus ini bisa saja dibuka kembali," kata Iqbal.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Habib Rizieq mengumbar kabar penghentian kasus tersebut pada Jumat, 15 Juni 2018 lalu. Dari Mekah, Rizieq menyampaikan lewat video bahwa dirinya mendapat surat SP3 alias penghentian kasusnya.
TIM LIPUTAN
Report Comment
You must login to report comment