Pengadilan Kota Aargau, Swiss menjatuhkan denda kepada wanita yang dengan sengaja membuka email suaminya tanpa izin. Wanita yang namanya disamarkan itu didakwa menyalahgunakan data milik sang suami. Perbuatan ini dilakukannya setelah tak bisa menahan diri melihat akun baru tersemat di komputer yang mereka gunakan bersama.
Baca Juga:
- Bentuk Kamera Udara Jerman di Perang Dunia Ke-2
- Melihat Elang Australia yang Gemar Membakar Hutan
- Ayam Ini Jemput Majikannya Setiap Hari di Tempat Pemberhentian Bus
Dilansir Aargauer Zeitung, Senin (15/01), sang istri masuk ke akun email suaminya setelah tidak sengaja melihat password tergeletak di samping komputer. Di email itu, ia mendapati sang suami berselingkuh dengan beberapa wanita berbeda. "Ia (suami) telah berkomunikasi dengan beberapa wanita dalam jangka waktu yang cukup lama. Saya melabraknya, ia kini sudah pergi dari apartemen yang kita tinggali bersama," ujar sang wanita di pengadilan.
"Sejak saat itu kami tak saling bicara. Kepercayaanku kepadanya telah hilang," imbuh sang wanita. Tak terima atas perlakuan yang dialaminya, sang suami lalu melaporkan tindakan tersebut--membuka email tanpa izin--ke polisi. Laporan ini berakhir di meja hijau: kasus ini diproses hingga ke pengadilan.

Sidang perdana berlangsung Februari lalu, istri didakwa bersalah dan wajib membayar denda sebesar 7500 Pound atau Rp 137 juta. Pembayaran ditangguhkan dengan syarat sang istri tidak melakukan pelanggaran hukum selama 2 tahun. Pengadilan juga membebankan biaya penyelidikan sebesar 3250 Pound atau Rp 59 juta kepada pihak istri. Dan, menyita komputer, hard disk, dan USB yang digunakan sang istri dalam menjalankan kegiatannya.
Jaksa mengatakan, sang istri dengan sengaja telah membuka email sang suami dan mengunduh dokumen-dokumen yang tidak dimilikinya. Sang istri lalu mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Melalui pengacara ia menolak tuduhan telah menyusup ke akun suaminya. Ia berkukuh tidak melakukan tindak pidana: ia masuk menggunakan password yang diletakan sang suami di samping komputer.
Dalam sidang banding, pengadilan memutus sang istri tetap bersalah. Hakim menjerat sang istri dengan pasal 145 undang-undang Swiss yang berbunyi: "melihat data pribadi orang lain tanpa seizin pemilik adalah bentuk pelanggaran hukum."
Meski diputus bersalah, pengadilan mengurangi denda dari semula 7500 Pound atau Rp 137 juta menjadi 1150 Pound atau Rp 21 juta. Kelalaian suami meletakan password email di samping komputer mendasari pengurangan denda tersebut. Berdasarkan undang-undang Swiss, tindakan mengakses informasi pribadi tanpa izin bisa dikenakan pidana denda dan penjara paling lama 3 tahun.
AARGAUER ZEITUNG | METRO
Report Comment
You must login to report comment