Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengadakan pertemuan dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Keduanya berdiskusi soal fatwa MUI mengenai penggunaan atribut nonmuslim bagi umat Islam dalam perayaan Hari Natal.
Fatwa yang tidak tersosialisasi dengan baik itu menyebabkan kekisruhan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan di sejumlah daerah.

"Terima kasih kepada Kapolri sudah mengundang diskusi untuk sosialisasi fatwa MUI," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin usai pertemuan di Rumah Dinas Kapolri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember 2016.
Ma'ruf menjelaskan, Polri dan MUI sepakat bahwa tidak semua pihak boleh melakukan sosialisasi fatwa yang dikeluarkan lembaganya. Fatwa itu, lanjut Ma'ruf, dikeluarkan setelah melakukan berbagai kajian.
"Fatwa ini untuk umat Islam sendiri supaya tidak menggunakan atribut agama lain. MUI mengeluarkan fatwa untuk pedoman umat Islam," tambahnya.

Kepolisian menyambut baik sikap MUI yang mau menjelaskan langsung soal fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, lembaganya sepakat agar semua pihak menghargai fatwa yang dikeluarkan MUI.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menekankan, fatwa bukanlah suatu hal yang mengikat layaknya Undang-Undang Dasar, Tap MPR, KUHAP, dan lainnya.
"Fatwa lebih bersifat himbauan yang ditujukan kepada umat Islam dan sifatnya tidak mengikat," tuturnya.

Rikwanto juga mengharapkan, bahwa tidak boleh ada pihak yang memaksakan himbauan itu, baik dari pihak perusahaan kepada karyawannya ataupun organisasi kemasyarakatan yang melakukan sweeping dengan alasan mengawal fatwa itu.
"Kalau pun itu terjadi dan dipaksakan, akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, 14 Desember lalu, MUI menerbitkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim.
BACA JUGA:
Lima Anggota Ormas Sweeping Ditangkap
Polemik Atribut Natal buat Muslim, Ini Kata Pemerintah
Kapolri: Ini Pasal untuk Pelaku Sweeping Natal
Penembakan di Masjid Zurich, Tiga Jemaah Terluka
Fatwa itu menegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama, baik keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama itu.
“Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram,” bunyi fatwa MUI.
MUI juga mengeluarkan rekomendasi, di antaranya agar umat Islam tetap menjaga kerukunan hidup dan memelihara harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
INDRA RAHARJA | ADAM SURYANEGARA
Report Comment
You must login to report comment