Wakil Presiden Jusuf Kalla menghormati keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri. Kalla memberi solusi agar pelaksanaan eksekusi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut dilakukan oleh dokter non sipil atau dokter militer.
"Ya itu hak dia. Tapi kan ada juga dokter yang sifatnya penugasan. Kayak dokter polisi. Ya sudah, dia saja. Penugasan kan,", ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Jumat, 10 Juni 2016.
BACA JUGA: Dokter Emoh Kebiri Penjahat Seksual
Hukuman tambahan ini tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016. Salah satu isi Perppu tersebut yakni menjelaskan peran dokter sebagai eksekutor.

Menanggapi hal tersebut tersebut, Ketua IDI Oetama Marsis membacakan beberapa pernyataan sikap terkait pelaksaan hukuman kebiri di kantor pengurus IDI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Juni 2016. Salah satu poin yang disampaikan adalah menolak jika dokter dilibatkan dalam proses eksekusi tersebut. Penolakan itu dilandaskan kepada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Yayan SUpriyanto | Wibisono Notodirdjo
Report Comment
You must login to report comment