Baru-baru ini telah terjadi kasus perundungan dan pengeroyokan yang menjadi perhatian netizen. Seorang siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat bernama Audrey dikeroyok 12 siswi SMA.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami trauma dan kini dirawat di rumah sakit. Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Kejadian ini kembali membuktikan bahwa bullying masih ada di lingkungan pendidikan. Padahal, bullying dalam bentuk verbal maupun fisik memiliki dampak buruk yang berkepanjangan pada korban.
Dalam artikel Diana Zuckerman Ph. D. yang dipublikasikan pada Catholic Health Association of USA, bullying dapat berujung pada kasus bunuh diri maupun pembunuhan. Bullying pada anak dan remaja juga dapat merusak kepercayaan diri. Hingga menghambat prestasi anak tersebut.

Namun, fakta ilmiah lain pun terungkap dari peristiwa bullying. Enggak hanya korban, ternyata pelaku bullying juga akan mengalami dampak yang sangat merugikan dari perbuatannya itu.
Zuckerman menuliskan, pelaku bullying cenderung memiliki risiko berperilaku kriminal, kecanduan alkohol atau narkotika, drop out dari sekolah, dan melakukan kekerasan terhadap pasangan atau anak saat dewasa. Yang mengakibatkan pelakunya dapat dipenjara.

Begitu pula yang dilansir dari Scientific American, pelaku bullying akan menerima sejumlah konsekuensi negatif secara emosional meliputi rasa marah, malu, serta perasaan bersalah dan terkucil. Apalagi orang yang pernah menjadi korban sekaligus pelaku bullying, berisiko lebih besar untuk mengalami konsekuensi jangka panjang seperti depresi, rasa cemas dan panik, serta kecenderungan bunuh diri.

Psikolog Anak, Ena Nurjanah S.Psi., M.Si. turut menegaskan fakta ilmiah mengenai konsekuensi pada pelaku bullying ini. Menurutnya, para pelaku bullying ke depannya akan sulit membangun hubungan baik dengan orang lain karena terbiasa bersikap mengatur dan mengontrol.
Perilaku arogan pada pelaku bullying juga akan mengikis rasa empati dan sensitifitasnya akan perbuatan buruk yang ia lakukan kepada orang lain.

Pada akhirnya, pelaku bullying mungkin saja mengalami pengucilan dari sekitar akibat sikapnya dan hanya bergaul dengan sesama pelaku bullying lainnya. ”Apabila dibiarkan, perilaku bullying ini dapat mengarah pada tindak kriminal yang lebih berat termasuk menyakiti orang lain secara fisik,” ujar Ena.

Selain itu, pelaku bullying di atas usia 14 tahun tentu saja dapat dilaporkan dan dituntut secara hukum atas perbuatannya. Apalagi jika sampai menimbulkan korban jiwa.

See, bullying sama sekali enggak ada faedahnya kan? Baik untuk pelaku apalagi korbannya. Jadi, marilah selalu perlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan, ya.
BERBAGAI SUMBER
Report Comment
You must login to report comment